Latest News
Home » Berita » Gakkum Sulawesi dan BBKSDA Sulsel Amankan 43 Satwa Dilindungi
Home » Berita » Gakkum Sulawesi dan BBKSDA Sulsel Amankan 43 Satwa Dilindungi

Gakkum Sulawesi dan BBKSDA Sulsel Amankan 43 Satwa Dilindungi

Operasi Satwa Dilindungi

Gakkum Sulawesi, Sabtu, (2/10/2019)-Operasi gabungan Balai Gakkum LHK Sulawesi dan BBKSDA Sulsel melibatkan tim Penyidik, SPORCH terdiri atas Yopi Bali beserta kolega dan dipimpin oleh Muh. Anis, berhasil mengamankan Satwa dilindungi dari Perumahan Villa Mutiara Hijau Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya. Kamis, 1 Agustus 2019.

Turut serta dari BBKSDA Sulsel Khirno Subroto (Polhut Resort Bandara Sultan Hasanuddin) dan Santiago selaku Kepala Seksi Wilayah IV.

Ketua Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi Muh Anis mengatakan, Satwa jenis yang dilindungi yang berhasil diamankan pihaknya berjumlah 43 ekor.

“Jadi ini hasil tangkapan bersama dengan rekan-rekan Gakkum LHK Sulawesi CS dan juga bersama Khirno Subroto (Polhut Resort Bandara),” ujarnya.

Satwa tersebut terdiri dari Kakatua Goffini (13 ekor), Kakatua Jambul Kuning (1 ekor), Nuri merah (18 ekor), Nuri Kepala Hitam (8 ekor), dan Perkici Dora (3 ekor).

“Dari hasil tangkapan ini kita kembangkan dan kita sambil menunggu karena pengakuan berbagai versi, sehingga kami harapkan untuk yang merasa memiliki dan mempunyai hewan pemeliharaan satwa yang dilindungi ini, bisa merapat ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,” ujar Anis.

Dasar pemeliharaan atau konservasi hewan liar dilindungi, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Masyarakat yang ingin memelihara atau melakukan konservasi satwa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu,” terangnya.

 

 

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *