Latest News
Home » Berita » Makna Logo SPORC
Home » Berita » Makna Logo SPORC

Makna Logo SPORC

Gakkum Sulawesi, Jum’at (3/1/2020)-Sebagai suatu kesatuan khusus di lingkup Polisi Kehutanan, maka SPORC memiliki lambang kesatuan tersendiri yang berbentuk perisai dengan ujungnya yang lancip. Lambang tersebut bermakna bahwa SPORC merupakan perisai atau ujung tombak Polhut dan Kementrian Kehutanan dalam mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannnya serta dalam setiap penugasan harus dapat menentukan dan memberikan keputusan akhir yang berarti keberhasilan yang sekaligus merupakan pamungkas. Keberhasilan SPORC adalah keberhasilan Kementrian Kehutanan bahkan keberhasilan negara, kegagalan SPORC juga merupakan kegagalan Kementrian Kehutanan bahkan kegagalan negara.

Prinsip itu tergambar dalam logo SPORC dengan rincian:

Perisai yang berujung lancip melambangkan pelindung dan kemantapan yang bermakna setiap pelaksanaan operasi oleh SPORC adalah dalam rangka mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannnya yang secara tidak langsung adalah melindungi rakyat dan negara yang dilaksanakan dengan kemantapan hati dan semangat anggota SPORC.

Warna hitam dalam bentuk garis luar pada lambang dan tulisan melambangkan keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar kesatuan SPORC akan tetap eksis/ diakui keberadaannya dimanapun dan diharapkan anggota SPORC dalam melaksanakan tugas tidak mudah goyah dalam situasi dan kondisi apapun.

Warna kuning keemasan pada perisai melambangkan kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani yang bermakna bahwa setiap anggota SPORC dalam melaksanakan operasi selalu dengan sepenuh hati dan kebesaran hati dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Warna putih dalam bentuk garis pada bagian dalam lambang SPORC melambangkan kesucian bermakna setiap anggota SPORC anggota SPORC dalam melaksanakan operasi selalu dilandasi oleh niat yang suci dan ketulusan hati untuk menjalankan tugas negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Lambang Kementrian Kehutanan bermakna bahwa Kementrian Kehutanan merupakan instasi induk dari SPORC sekaligus sebagai penanggung jawab dari setiap kegiatan SPORC.

Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan bermakna setiap operasi yg dilakukan oleh SPORC dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tulisan Satuan Polhut Reaksi Cepat yang melingkari lambang Kementrian Kehutanan bermakna SPORC siap melaksanakan dan melindungi setiap kebijakan Kementrian Kehutanan secara konsisten.

Tulisan SPORC yang mendatar dalam lambang SPORC melambangkan identitas SPORC dan kesiapsiagaan anggota SPORC untuk ditugaskan kapan saja dan dimana saja.

Dalam hal kegiatan operasional harian SPORC dibagi ke dalam wilayah kerja teritorial. SPORC di wilayah teritorial/ propinsi mempunyai kesatuan dengan nama Brigade yang memiliki nama dan lambang tersendiri sebagai ciri khas daerah masing-masing. Nama brigade tersebut diambil dari nama satwa langka yang menjadi maskot atau ciri khas wilayah kerja teritorial brigade.

 

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *