Gakkum Sulawesi, Kamis (27/2/2020)-Melansir berita kabaralam.com Rabu, 26 Februari 2020, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang diketuai Astea Bidarsari, serta Hakim Anggota Firza Andriyansyah, dan Herudinarto, mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT. Kamarga Kurnia Textile Industry PT KKTI.
Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT KKTI yang beralamat di Jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Majelis Hakim menghukum PT.KKTI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 4,25 Miliar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 18,2 Miliar.
“Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum,” ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PT KKTI, dilakukan karena tidak ada keseriusan pihak perusahaan dalam mengelola air limbah, dan limbah B3 yang dihasilkan. “Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar, dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup ke pengadilan baik melalui perdata dan/atau pidana.
“Sudah banyak korporasi yang diproses, dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak, dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” lanjutnya.
Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime). Dampaknya langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, agar memberikan efek jera terhadap pelaku, tidak ada pilihan lain, harus ditindak seberat-beratnya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa selain menggugat PT. KKTI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya terkait pencemaran lingkungan di DAS Citarum. Pertama, PT Kawi Mekar, telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
PT How Are You Indonesia dijadwalkan akan diputus pada Rabu, 26 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketiga, PT United Colour Indonesia masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jumlah perkara serupa yang akan digugat terus bertambah, sesuai permasalahan yang terjadi dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.
Terkait Putusan Hakim PN Bale Bandung ini, Rasio Sani mengapresiasi Putusan Majelis Hakim serta kinerja dari para ahli dan Jaksa Pengacara Negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, khususnya DAS Citarum.
Putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan extra ordinary crime. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, atau prinsip kehati-hatian. Dalam mengadili perkara, mereka juga menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
“Kami sangat menghargai putusan ini, untuk langkah hukum lebih lanjut masih akan kami pelajari terlebih dahulu setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung,” pungkas Rasio Sani.