Latest News
Home » Berita » Balai Gakkum Sulawesi Adakan Ekspose Pembahasan Rumusan Tindak Lanjut Pengaduan
Home » Berita » Balai Gakkum Sulawesi Adakan Ekspose Pembahasan Rumusan Tindak Lanjut Pengaduan

Balai Gakkum Sulawesi Adakan Ekspose Pembahasan Rumusan Tindak Lanjut Pengaduan

Gakkum Sulawesi, Senin (28/9/2020) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi mengadakan Ekspose Pembahasan Rumusan Tindak Lanjut Pengaduan tahun 2020 di Maqna Hotel Jalan Sultan Botutihe Nomor 88 Gorontalo.

Pertemuan dimulai pukul 08.00 WITA tetsebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri Jasmin Ragil Utomo, SH.,MH selaku Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, sekaligus menyampaikan materi Kebijakan Penanganan Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi beserta tim.

Pertemuan pembahasan rumusan tindak lanjut pengaduan bertujuan untuk mengklarifikasi hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Jasmin Ragil Utomo, SH.,MH Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, mengucapkan terimakasih kepada Balai Gakkum Sulawesi yang telah melaksanakan ekspose pembahasan rumusan tindak lanjut pengaduan di Gorontalo.

“Bicara pengaduan itu ada kaitannya dengan hak masyarakat, segala pengaduan harus kita respon dengan cepat,” pesan Direktur PPSA.

Olehya itu, kalau pengaduan disatu tempat itu tidak direspon akan diadukan ke tempat lain dan justru ini kita hindari dan kalau itu terjadi tentunya kita akan mendapat penilaian dari publik tidak sensitif terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Dari pertemuan ini ada pembelajaran dari hasil verifikasi lapangan yang kita lihat bersama-sama, kemudian apa yang harus kita lakukan,” sebutnya.

Direktur PPSA, Ragil Utomo menjelaskan, terus terang saja, kita ini bekerja sambil belajar, bukan belajar sambil bekerja. Bekerja dulu baru belajar, bukan sebaliiknya. Ketika kita mempunyai masalah akan mencari refrensi atau bertanya sama yang lain, apa solusinya.

“Ibaratnya berlayar sambil memperbaiki perahu, itu yang kita lakukan,” kunci Jasmin Ragil Utomo.

Mengingat pandemi, pertemuan kali ini dibagi 2 (dua) secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan virtual meeting melalui aplikasi zoom.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Rehabilitasi terkait Strategi Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gorontalo.

Pemaparan dan pembahasan rumusan tindak lanjut pengaduan terhadap 6 perusahaan, yakni, PT. Lia Membangun Persada di Kabupaten Gorontalo, kemudian PT. Tri Ariesta Dinamika di Kabupaten Gorontalo Utara, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Manado di kota Manado, UD. Tirta di Kota Palu, PT. Sumber Bintang Gemilang di Kota Palu dan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Poso.

Hadir Kepala Balai Gakkum, Dodi Kurniawan, S.Pt. MH, Kepala Sub Tata Usaha, Achmad Yusuf Arief, SH., MH, Kepala Seksi Wilayah II Subagyo, SH, Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sulawesi, William D. T. Tengker, SH., M.Hum dan seluruh pegawai Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Kegiatan ini mendengarkan penjelasan dari tim PPLH Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi terkait hasil temuan lapangan dan menganalisis yuridis temuan tersebut.

 

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *