Gakkum Sulawesi, Kamis (28/1/2021) – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan (Tahap II) penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang kehutanan dengan tersangka inisial AR. Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada tanggal 9 Oktober 2020”, ungkap Subagio, Kepala Seksi Wilayah II Palu. Selasa, (26/1/2021).
Kasus ini terungkap dari hasil kegiatan tim operasi peredaran hasil hutan pada tanggal 3 September 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu di Kabupaten Donggala dan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Tim menemukan 1 (satu) unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian di daerah Jalan Poros Palu-Donggala dengan modus operandi pengangkutan kayu tanpa menggunakan dokumen sahnya hasil hutan.
Kepala Seksi Wilayah II Palu menyatakan bahwa, “Penyidik telah menetapkan tersangka inisial AR yang diduga melanggar ketentuan pidana pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 atau Pasal 87 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-Udang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp 2,5 Miliar, dengan barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan 971 batang kayu olahan gergajian berbagai macam jenis dan ukuran”.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, M.H., ditempat yang berbeda menyampaikan, dengan terlaksananya Tahap II terhadap kasus ini diharapkan segera dilakukan persidangan dan semoga memberikan efek jera serta kepastian hukum kedepannya. Kegiatan ini, berkat kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.