Gakkum Sulawesi, Rabu (14/04/2021) – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 7 April 2021, menetapkan IF (33) dan DG (25) sebagai tersangka kasus kayu ilegal. IF adalah pemilik kayu ilegal dan pimpinan UD Miftahul Jannah.
Sedangkan DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel. Kamis 8 April 2021.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.5 miliar dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami berharap hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan bisa membuat jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kamis, 8 April 2021.
Penetapan tersangka berawal dari penahanan truk bermuatan kayu di Jalan Trans Sulawesi di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 22 Maret 2021, oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan serta Satwa Liar.
Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis Kumea sebanyak 314 batang (volume 25,9 meter kubik) yang diangkut truk beroda 10 merek Hino itu.
Tim juga menyita SKSHH-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Kayu ilegal itu berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Hasil pemeriksaan supir truk dan penyelidikan lanjutan membawa ke penangkapan dua tersangka IF dan DG.