Gakkum Sulawesi, Sabtu (2/7/2021) – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melaksanakan pelimpahan perkara (Tahap II) kasus industri pengolahan kayu UD. Dewa Rimba Raya yang beroperasi tanpa ijin ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Sulbar pada Rabu, 30 Juni 2021.
Bersama personil Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personil KOREM 142/Tatag, Tim operasi peredaran hasil hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tersangka PP (25) merupakan pemilik industri pengolahan kayu tanpa ijin.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polewali sebanyak 224 batang kayu dengan berbagai macam jenis dan ukuran, 1 unit mesin sawmil/serkel, dan 2 buah mata serkel.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan yang dilaksanakan pada akhir November 2020. Pada saat itu tim operasi menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa memiliki ijin dan dokumen yang sah dan mengamankan industri tidak berijin tersebut untuk proses lebih lanjut,” kata kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H. Kamis, 1 Juli 2021 di Makassar.
Tersangka dijerat Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.
Kepala Seksi II Palu Subagio, SH menuturkan bahwa pemilik industri UD. Dewa Rimba Raya, telah dua kali melakukan kegiatan pengolahan kayu yang tidak sah, dengan sumber bahan baku kayu diindikasikan diambil dari Kawasan hutan dengan modus operandi mengolah hasil hutan kayu dari hasil penebangan liar seolah diambil dari kebun masyarakat.
“Pada saat tim melakukan pengecekan mendapati industri tersebut masih beroperasi menampung dan mengolah kayu illegal dengan mesin sirkel yang baru dan tidak berusaha mengurus izin berusaha pengolahan kayu yang sah. Selanjutnya tim operasi mengamankan barang bukti kayu dan mesin sawmill/sirkel milik UD. DEWA RIMBA RAYA untuk kedua kalinya diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” imbuh Subagio.
“Terima kasih kepada Kepolisiian Daerah Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sululawsei Barat, dan rekan-rekan PPNS, Personil Operasi, serta seluruh personil Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju atas kerja keras dan kerjasama yang baik dalam menangani tiap kasus tindak pidana kehutanan. Semoga kasus ini secepatnya bisa lanjut ke tahap persidangan agar dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera” tutup Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.