Gakkum Sulawesi, Senin (25/10/2021) – Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi kembali menangkap dan menahan tersangka AJ (32) dalam pengangkutan hasil hutan kayu dengan menggunakan Dokumen Palsu, penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan Ahli. Jumat 22 Oktober 2021. Saat ini telah ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selama 20 hari, mulai 22 Oktober sampai 10 November 2021.
Tersangka AJ (32) berperan sebagai pemilik kayu sekaligus pemilik truk Fuso bernomor Polisi DN 8494 LA bermuatan 165 batang kayu yang dikemudikan oleh JT yang telah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi sebelumnya. Penahanan tersangka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19, sebelum ditahan terlebih dahulu dilakukan Rapid Test Antigen terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan Non Reaktif.
“Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka AJ ini merupakan hasil pengembangan terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,” kata Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, 22 Oktober 2021.
Dalam rilis tertulisnya, Dodi Kurniawan menyebut perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu.
AJ dan JT dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 UndangUndang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini serta membongkar jaringan perdagangan kayu illegal dengan modus meggunakan Dokumen Palsu. Dalam upaya mencari dan menemukan pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum demi harapan kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ujar Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 22 Oktober 2021.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi, serta akan menuntaskan penyidikan sehingga semua yang terlibat dalam perkara ini akan diproses.
“Dalam hal ini penyidik masih mendalami serta akan fokus untuk mengungkap otak dan pemodal karena yang sudah ditangkap baru pelaksana lapangan dan apabila ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi atau melindungi pelaku, penyidik akan memproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang beralaku,” tegas Dodi Kurniawan.