Latest News
Home » Berita » Sejarah Singkat Lahirnya Satuan Polhut Reaksi Cepat
Home » Berita » Sejarah Singkat Lahirnya Satuan Polhut Reaksi Cepat

Sejarah Singkat Lahirnya Satuan Polhut Reaksi Cepat

Keberadaan SPORC sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di indonesia. SPORC adalah
soko guru atau penopang utama penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

SPORC atau Satuan Polhut Reaksi Cepat merupakan satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan
secara cepat, tepat, dan akurat. Sesuai namanya, SPORC ini memiliki jargon Cari, Tangkap, Tuntaskan.

Untuk memeringati HUT ke-17 SPORC, 4 Januari 2023, yang dipusatkan di Lapangan Terbuka Waterpark Bantimurung Bulusaraung Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan, ada baiknya kita kembali mengenal sejarah terbentuknya SPORC sebagai pengetahuan kita semua.

Pada 1988 berubah menjadi Jagawana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 471/KPTS-II/1988. Selanjutnya, pada tahun 1999 berubah kembali menjadi Polisi Kehutanan dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 378/KPTS-V/1999

Seiring masa euphoria Reformasi, 1997 sampai dengan 2004, gangguan terhadap kelestarian hutan seperti penjarahan dan perambahan hutan, pembalakan pohon dalam Kawasan Taman Nasional, Cagar Alam secara liar, perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi (TSL), Penambangan tanpa ijin (ilegal mining), dan gangguan Keamanan hutan lainnya terjadi semakin masif, kompleks dan melintasi batas-batas wilayah kerja Unit Pelaksana Tugas (UPT) atau Dinas Kehutanan.

Maka pada tahun 2002 Kepala Balai KSDA Jawa berinisiasi mengumpulkan Polhut yang berada di Jawa Bagian Barat dengan mengadakan Apel Siaga Polisi Kehutanan dan seminar penanganan gangguan keamanan hutan, bertempat di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jawa Barat.

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan “Deklarasi Kamojang” yang salah satu isinya adalah perlu dibentuknya Satuan Tugas Khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi nerbagai gangguan keamanan hutan yang terjadi di Jawa Bagian Barat.

Dilanjutkan dengan berbagai pertemuan, maka dibentuklah di Jawa Bagian Barat “Satuan Tugas Khusus Polisi Kehutanan (Satgassus) Dadali” yang beranggotakan Polhut-Polhut terpilih dari masing- masing UPT Lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) dan PT. Perhutani.

Dalam perkembangannya, pola pengamanan yang dilakukan oleh Satgassus Dadali tersebut sangat efektif, karena kegiatan pengamaman hutan dan peredarannya oleh Polhut dapat dilakukan secara bersama-sama dengan kekuatan yang lebih besar.

Selanjutnya dengan adanya perubahan organisasi Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan (PPH) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2005, Sub Direktorat Polhut dan PPNS mengembangkan pola kerja SATGASSUS Dadali Untuk diberlakukan secara nasional.

Sejak awal Tahun 2005, beberapa pertemuan telah dilakukan Direktorat PPH Ditjen PHKA dan disepakati dibentuk Satuan Pasukan Khusus yang handal, profesional, mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan keamanan hutan dengan nama Satuan Polhut Reaksi Cepat disingkat SPORC.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 476/Menhut-IV/2005 tanggal 19 Desember 2005 tentang pembentukan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) di setiap Propinsi seluruh Indonesia, angkatan pertama (2005), telah dididik sebanyak 299 orang yang lulus seleksi dan ditempatkan pada Sepuluh Brigade SPORC di 10 Provinsi di Indonesia, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan Papua).

Selanjutnya angkatan Kedua, tahun 2006 telah dididik 298 orang yang lulus seleksi dan dibentuk satu Brigade SPORC di DKI Jakarta, ke 298 Orang tersebut ditempatkan di sebelas Brigade/Provinsi.

Angkatan ketiga tahun 2007, telah dididik sebanyak 300 orang dan ditempatkan Pada 11 Brigade/ Provinsi.

Angkatan keempat tahun 2021, sebanyak 54 orang merupakan utusan dari 16 Brigade/Propinsi.

Pada Tahun 2016 Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016 tentang pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, terdapat penambahan 5 Brigade menjadi 16 Brigade antara lain, 1. Brigade Macan Tutul di Medan, Sumatera Utara. 2. Brigade Beruang di Pekanbaru, Riau. 3. Brigade Siamang di Palembang, Sumatera Selatan. 4. Brigade Harimau, di Jambi. 5. Brigade Elang, di Dki Jakarta.

Kemudian, 6. Brigade Banteng di Surabaya, Jawa Timur. 7. Brigade Komodo di Kupang, Nusa Tenggara Timur. 8. Brigade Bekantan di Pontianak, Kalimantan Barat. 9. Brigade Kalawait di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 10. Brigade Enggang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Lanjut, 11. Brigade Anoa di Makassar, Sulawesi Selatan. 12. Brigade Maleo di Palu, Sulawesi Tengah. 13. Brigade Kera Hitam di Manado, Sulawesi Utara. 14. Brigade Kakatua, di Ambon. 15. Brigade Kasuari di Manokwari, Papua Barat. 16. Brigade Kanguru di Jayapura, Papua.

Ke enam belas Brigade tersebut berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Direktorat Jenderal GAKKUM yang telah berperan aktif dalam penanggulangan kerusakan. Sudah berbagai prestasi telah ditorehkan dari penanganan Illegal Logging, perdagangan TSL Illegal, perambahan hutan dan lain-lain.

Sumber Daya Manusia SPORC merupakan anggota pilihan yang dididik pada Lemdik Kepolisian Terbaik (Secapa Polri, Pusdik Reskrim, Pusdik Intel, Pusdik Passus Kopassus Batujajar) dengan pengembangan keterampilan sampai dengan luar negeri.

SPORC memiliki sarpras terbaik, seragam standart nato, kapal patroli standar Polri, kelengkapan senpi (genggam dan laras panjang) dilengkapi dengan mako yang tak kalah dengan instalasi militer).

SPORC merupakan aparat sipil (bersenjata) yang terlatih terorganisasi dan semangat korsa yang masih terjaga.

Seiring dengan perubahan nomenklatur Kementerian Kehuitanan, maka pada tahun 2016, SPORC dibawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pengandali Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat nomor: SK.17/PHLHK/Set.1/10/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Penetapan dan Penempatan anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC).

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *