Latest News
Home » Berita » Balai Gakkum LHK Sulawesi Tangkap Dirut Perusahaan Kayu Ilegal Asal Papua
Home » Berita » Balai Gakkum LHK Sulawesi Tangkap Dirut Perusahaan Kayu Ilegal Asal Papua

Balai Gakkum LHK Sulawesi Tangkap Dirut Perusahaan Kayu Ilegal Asal Papua

Balai Gakkum LHK Sulawesi Tangkap Dirut Perusahaan Kayu Ilegal Asal Papua

Gakkum Sulawesi, Selasa (22/10/2019)- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Gakkum LHK Sulawesi) begitu alot menelusuri kasus penyelundupan 57 kontainer yang berisi kayu illegal asal Papua.

Berkat keuletan itulah PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi sukses melakukan penangkapan terhadap salah satu Direktur/Kuasa Direktur Perusahaan pengirim 57 (Lima puluh tujuh) Kontainer yang berisi Kayu Illegal jenis Merbau asal Jayapura.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Gakkum LHK Sulawesi pada Sabtu 30 Maret 2019, penangkapan dilakukan di Kota Sentani Jayapura terhadap inisial B A Direktur/Kuasa Direktur PT. HB yang sekaligus bertindak selaku penerbit dokumen yang saat itu dibawa Ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Berselang beberapa hari sebelumnya penyidik juga telah melakukan penangkapan di Surabaya terhadap 3 direktur perusahaan pengirim kayu ilegal yakni DG Direktur MGM, DT Direktur PT. EAJ, dan TS Direktur RPF.

Saat ini para tersangka telah ditahan/dititip di dua tempat yakni 2 orang di Rutan Polda Metro dan 1 orang di Lapas Gunung Sari Makassar.

Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menuntaskan kasus ini sehingga seluruh pelaku pengirim kayu illegal tersebut dapat segera ditemukan untuk dibawa ke meja hijau.

Barang bukti

Barang Bukti sebanyak 57 (Lima puluh tujuh ) Kontainer yang berisi Kayu Illegal jenis Merbau asal Jayapura dari berbagai ukuran tersebut saat ini telah diamankan oleh Tim Operasi di lokasi Lantamal TNI Angkatan laut Makassar.

Barang bukti yang telah diamankan akan dijadikan alat bukti dalam rangka proses penyidikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi.

Pengangkutan Hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang telah diamankan oleh Pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi dan atas kejadian tersebut pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) Tahun serta denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan SPt MH menegaskan, akan terus berupaya untuk membongkar jaringan kayu ilegal asal Papua yang merugikan negara.

“Penangkapan ini sebagai komitmen untuk penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) di tanah Papua,” kata Dodi.

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *