Gakkum Sulawesi, Selasa (12/10/2021) -Penyidik Balai Gakkuk LKHK Wilayah Sulawesi pada 5 Oktober 2021, menyerahkan dua tersangka yaitu SM (44) yang beralamat Kelurahan Raha ll, Kecamatan Kotabu kabupaten muna Provinsi Sultra dan AS (36) beralamat Desa Arung keke Kec Arung Keke Kab Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra di Kejaksaan Negeri Raha di Muna, setelah Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara lengkap. Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam perkara ini SM merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 m3 dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan – dan AS merupakan kapten kapal KLM Bunga Setia yang mengangkut kayu illegal tersebut. Terkait kasus ini, Rasio Ridho Sani Dirjen Gakkum KLHK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari Kajati Sultra dalam penanganan kasus ini sehingga kedua pelaku segera dapat disidangkan.
Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa KLHK tidak berhenti dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya. Sampai saat ini KLHK telah melakukan 1.686 operasi pengamanan kawasan hutan. Sudah lebih dari 1.100 kasus disidik dan dibawa kepengadilan oleh penyidik KLHK.
Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak berhenti untuk menindak pemodal atau pengusaha yang mencukongi aktivitas ilegal seperti menebang kayu, menguasai lahan hutan, termasuk memodali transportasi kayu-kayu ilegal dan menjualnya.
Para pemodal illegal logging serta illegal mining harus dihukum seberat-beratnya karena mereka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarat dan kerugian negara. Kejahatan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, masyarakat dan negara,” kata Rasio Ridho Sani
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” (Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16). Beberapa pasal itu kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e. Dan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.
“Kami meminta para penyidik memantau proses di pengadilan agar bisa betul-betul keputusan pengadilan bisa membuat jera pelaku aktivitas ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kasus ini terungkap berawal dari kerja SPORC Brigade Anoa KLHK bersama BKSDA Sultra dan Polda Sutra, 19 Agustus 2021, yang berhasil mengamankan KLM Bunga Setia, yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 36 m3 tanpa dokumen sah, di sekitar perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengembangan kasus itu membawa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada SM pengusaha yang memodali pengangakutan kayu ilegal itu. Setelah melalui proses, penyidik Balai Gakkum menetapkan SM dan AS – kapten KLM Bunga Setia – sebagai tersangka.