Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan (Permen LHK PP No. 22 Tahun 2017)
Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dilakukan diberbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengaduan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui website Pengaduan Lingkungan Hidup. Penggunaan Website dapat mempermudah pengadu dalam menyampaikan aduannya karena dapat dilakukan dimana saja, menghemat waktu dan tenaga, Prosedur pengaduan lebih mudah, data pengaduan lebih transparan, dan semua data dapat terkontrol dan langsung terhubung dengan pusat.