Gakkum Sulawesi, Minggu (5/1/2020)-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), KLHK menyelenggarakan Gakkum Festival 2019 di Manggala Wanabakti, Jakarta. Gakkum Festival 2019 merupakan bentuk apresiasi sekaligus publikasi kinerja 5 tahun Ditjen Gakkum LHK sejak terbentuknya pada bulan Juli tahun 2015.
Gakkum Festival diselenggarakan selama 3 hari mulai dari tanggal 23 – 25 Juli 2019. Festival ini diisi dengan seperti apel kesiapsiagaan, Rapat Koordinasi Nasional, pameran, serta berbagai lomba.
Festival ini juga dihadiri oleh perwakilan Duta Besar Negara sahabat, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal KSDAE, Kepala UPT Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, PPNS, PPLH, anggota Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Polisi Kehutanan dan anggota Pramuka.
Mengusung tema Hentikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kesejahteraan Masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir pada Rapat Koordinasi Nasional mewakili Menteri LHK, menyampaikan kebijakan KLHK mengenai Langkah Korektif untuk Keadilan Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat.
Menurut pria yang akrab disapa Roy ini, dalam pemerintahan saat ini, posisi rakyat sangat penting. “Maka dari itu, hak-hak rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 harus mampu diwujudkan”, tegas Roy.
Roy merinci langkah-langkah korektif yang dilakukan oleh KLHK yaitu: (1) penguatan tata kelola yang baik dan kolaboratif; (2) penerapan kebijakan publik yang berbasis pendekatan lanskap atau landscape approach; (3) penguatan akses publik untuk keadilan sosial; (4) Penerapan instrumen ekonomi dan pasar; (5) penegakan hukum yang efektif.
Berbicara tentang capaian kinerja, Roy memaparkan bahwa sejak tahun 2015 hingga bulan Juli tahun 2019, Ditjen Gakkum LHK telah mendapat berbagai capaian. 3.332 aduan telah ditangani, serta 663 kasus kejahatan LHK telah P-21. Ditjen Gakkum LHK juga telah melakukan 1.060 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri dari 260 operasi TSL, 420 operasi perambahan, dan 380 operasi pembalakan liar.
Pencapaian tersebut menurut Roy tidak terlepas dari adanya program Sertifikasi Hakim Lingkungan dari Mahkamah Agung dan Registrasi Kasus Lingkungan. “Saat ini, sudah terdapat 780 Hakim Bersertifikat Lingkungan yang siap dalam memberikan vonis hukum yang berkeadilan lingkungan”, jelas Roy.
Menutup sambutannya, Roy mengungkapkan bahwa langkah-langkah korektif merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan. “Langkah-langkah korektif ini juga sangat penting untuk membawa negara ini keluar dari environmental degradation trap dan natural resources curse,” pungkas Roy.
Sumber berita: Humas KLHK