Gakkum Sulawesi, Rabu (16 Juni 2021)-Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan 1 unit Truk (DN 8791 AH) yang bermuatan material tambang illegal yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu pada tanggal 15 Juni 2021 di Desa Oloboju Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah. Seperti yang diketahui, daerah Konservasi Taman Nasional Lore Lindu khususnya di Dongi-Dongi dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 Ha.
“Kami akan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Mengingat, banyak sekali kegiatan tambang illegal di Kawasan Ini,” kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H., Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Selasa, 15 Juni 2021.
Dodi menyatakan bahwa keberhasilan kasus ini berkat kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng. Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa truk tersebut memuat material sebanyak 175 (serratus tujuh puluh lima) karung.
“Kami tidak akan berhenti sampai di supir saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” tegas Dodi.
Kasus pengangkutan muatan hasil tambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Milyar.
Saat ini, barang bukti berupa 1 (satu) unit truk (DN 8791 AH) beserta muatan material tambang sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara, supir truk sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan aktor intelektual di balik kasus ini.