Latest News
Home » Berita » Gakkum KLHK Gagalkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Parigi Moutong
Home » Berita » Gakkum KLHK Gagalkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Parigi Moutong

Gakkum KLHK Gagalkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Parigi Moutong

Gakkum Sulawesi, Jumat 28 Januari 2022 Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo berhasil mengamankan 2 unit Excavator, bahan kimia serta alat-alat lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Negara pada Rabu, 26 Januari 2022. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan atau pulbaket, dan gelar perkara, penyidik telah mendapat lebih dua alat bukti  yang sah, untuk menetapakan inisial KM (41 thn) selaku penanggungjawab pertambangan emas dikawasan hutan negara tersebut tanpa memiliki perijinan berusaha atau tanpa ijin  sebagai tersangka dan terhadapi tersangka ini telah  dilakukan penahanan di Rutan Maesa di Kota Palu selama 20 hari kerja sejak tanggal 28 Januari 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan anatara lain 2 uni alat berat  Exvator mrk Cartapilar, 1 set mesin alkon mrk Jiandong, Mesin Gendet GFH 8800  1  (satu) unit, 1 Roll selang alkon, 1 buah terpal waena coklat ukuran 2x 3 Meter,, 1 set mesin alkon merek JF ZS 1115 Diesel Engine, 1 buah Genset merek  DHV,  1  set mesin alkon merek Yamamax 9001;2000, 1 unitpompa Vett, 1 buah terpal biru dan 55 buah drigen.

“Kerja keras Gakkum beserta masyarakat dan instansi lainnya tersebut patut diacungi jempol. Kasus ini merupakan kasus PETI pertama Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Tahun 2022  di Sulteng dan aspresiasi.yang tinggi kepada Tim dan Masyarakat yang telah membantu dan mendukung kegiatan operasi pengamanan hutan ini,” kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H., Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, 27 Januari 2022.

Dodi menambahkan, untuk PETI ini akan kami berlakukan multidoor antara aturan Kehutanan dan Lingkungan Hidupnya. “Saat ini akan terus mengumbulka alat bukti dan mendalami dan mengetahui motif serta aktor intelektual di balik kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai di penanggung jawab lapangan saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” tutup Dodi Kurniawan.

Kegiatan pertambangan tanpa ijin dalam kawasan hutan dan membawa alat berat berupa Excavator dan alat-alat lainnya yang diduga telah atau akan digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan Negara ini melanggar ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 milyar.

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *