Gakkum Sulawesi – Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi akhirnya melimpahkan dua kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 19 Juni 2022.
Dua tersangka kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ini masih dalam pengejaran polisi atau masuk daftar pencarian orang.
Kedua tersangka yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi dan Direktur CV Mevan Jaya Toto Salehuddin.
Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial.
Tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO.
Penyidik Gakkum KLHK, kata dia, berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa,” kata Rasio Ridho Sani di Rupbasan Kelas I Makassar di Jl Salemba, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (7/7/2022).
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani berkomitmen dengan tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Mereka, kata dia, mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini,” katanya.
Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara In Absentia ini untuk pertama kali dilakukan.
Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
“Hari ini kita melakukan hal yang sangat bersejarah di dalam penegakan hukum bidang kehutanan,” katanya.
“Inilah pertama kali dilakukan di Indonesia untuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tambahnya. (*)