Tersangka Terancam Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar
GakkumSulawesi- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, untuk menjalani proses persidangan terhadap kasus peredaran kayu ilegal dengan tersangka seorang makelar kayu berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 23 April 2024.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari informasi lebih mendalam. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN (38) adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1 (satu) minggu, dimana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3 (tiga) hari. Kemudian tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu. Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali. Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN (38) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” ungkap Aswin.
Aswin menambahkan, “Saat ini terjadi perubahan tren illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di daerah Indonesia bagian barat, bergeser ke bagian Indonesia timur termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa untuk turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, terutama di Indonesia timur khususnya Sulawesi”, ujarnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, “kami akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang ini. Kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum dan pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja peradilan dan kami berharap hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.” tegas Aswin.