Latest News
Home » Berita » Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI ke Kejaksaan Negeri Tolitoli
Home » Berita » Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI ke Kejaksaan Negeri Tolitoli

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI ke Kejaksaan Negeri Tolitoli

Proses hukum terus berjalan, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah”

Gakkum Sulawesi – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melaporkan perkembangan kasus terbaru terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat, 19 Juli 2024.

Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penyerahan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Lindung Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 11 Juli 2024.
Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak awal Juni 2024.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli, menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI. Tersangka IM kemudian ditetapkan sebagai pemodal kegiatan ilegal ini.

Peran tersangka IM dalam kasus ini sangat signifikan sebagai pemodal utama. IM diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya. Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” kata Muhammad Neng.

Ia menambahkan, kami juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya ini penting untuk mencegah kejahatan serupa akan terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan Masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini.

“Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ungkap Albertus.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli adalah langkah awal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat diadili. Kami akan meningkatkan operasi pengamanan hutan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Aswin.

Ia menambahkan, sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator. Kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat memutus mata rantai kejahatan ini serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini.

Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, 1.566 di antaranya telah diseret ke meja hijau. Pemerintah berkomitmen menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal. Selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk proses persidangan lebih lanjut.

Share ke social media