Latest News
Home » Berita » Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tersangka Segera Disidangkan
Home » Berita » Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tersangka Segera Disidangkan

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tersangka Segera Disidangkan

“Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah”

Gakkum Sulawesi – Penyidik dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka RR (44), bersama dengan barang bukti dua unit dump truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kasus ini berawal dari operasi penindakan pembalakan liar yang dilakukan oleh tim Gakkum KLHK pada 7 Mei 2024 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua dump truk yang mengangkut kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Kedua truk beserta muatan kayu tersebut berhasil diamankan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan RR yang merupakan pemodal dan pemilik kayu tersebut sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa RR diduga kuat berperan sebagai pemodal dan pemilik kayu dalam operasi ilegal ini. Ia dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Penyidik juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, WT (31) dan WW (28), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan terhadap keduanya penyidik berhasil menetapkan RR sebagai tersangka utama yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik kayu ilegal. WT dan WW kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

“Proses penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup dari para perusak hutan,” tegas Aswin.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum yang turut membantu menyelesaikan berkas perkara dengan cepat. Aswin menambahkan,

“Penyelesaian kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya di Sulawesi Utara,” tambahnya.

Selain penindakan hukum, Aswin juga menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap peredaran kayu di Sulawesi Utara.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan untuk memastikan peredaran kayu di wilayah ini diawasi dengan ketat. Langkah ini penting agar kasus serupa tidak terulang kembali dan sumber daya alam kita terlindungi. Selain itu, Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam perusakan hutan ini.” ujar Aswin.

Share ke social media