Latest News
Home » Berita » Gakkum KLHK Sulawesi Rampungkan Berkas Dua Tersangka Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Donggala, Siap Disidangkan
Home » Berita » Gakkum KLHK Sulawesi Rampungkan Berkas Dua Tersangka Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Donggala, Siap Disidangkan

Gakkum KLHK Sulawesi Rampungkan Berkas Dua Tersangka Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Donggala, Siap Disidangkan

“Keduanya diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar”

Gakkum Sulawesi – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Pada Jumat 18 Agustus lalu perkara kasus dengan tersangka A (21) dan AT (47)  tersebut dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Tersangka A (21) berperan sebagai orang yang melakukan pengangkutan kayu ilegal pada kasus ini, sedangkan tersangka AT (47) merupakan pemilik kayu yang menyuruh melakukan kegiatan pengangkutan kayu ilegal tersebut. Selanjutnya Tim Penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin tersebut diamankan oleh Tim Operasi  Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 23 Mei 2023 lalu di sekitar Jl. Trans Sulawesi Desa Dalaka, Kec. Sindue Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran sebanyak 1.393 batang yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan. Selain itu, A (21) yang merupakan supir truk tersebut, juga turut diamankan dan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu, bersama dengan 3 orang rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilaksanakan gelar perkara di hari yang sama, A (21) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya tim Penyidik melakukan pengembangan pada kasus ini, yang kemudian menetapkan saudara AT (47) yang merupakan pemilik kayu ilegal tersebut sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Kami akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan peredaran hasil hutan kayu ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam. Penegakan Hukum diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku–pelaku perusakan hutan tersebut,” tegas Aswin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 KUHP. Sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–undang, dengan pidana penjara paling lama 5  tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

 

Share ke social media