Latest News
Home » Berita » Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Konservasi Taman Buru Ko’mara Siap Disidangkan
Home » Berita » Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Konservasi Taman Buru Ko’mara Siap Disidangkan

Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Konservasi Taman Buru Ko’mara Siap Disidangkan

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah

Gakkum Sulawesi– Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menginformasikan perkembangan berkas perkara atas nama tersangka J (59), warga Bontorannu, Desa Massamaturu, Kabupaten Takalar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera disidangkan. 1 Nopember 2024.

Tersangka terbukti melakukan pelanggaran berupa mengerjakan dan menduduki Kawasan Konservasi Taman Buru Ko’mara untuk dijadikan perkebunan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal di Kawasan Konservasi Taman Buru Ko’mara. Menanggapi laporan tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan sebagai pemangku Kawasan Taman Buru Ko’mara telah melakukan upaya dialog dengan pelaku yang melakukan aktivitas ilegal tersebut untuk menghentikan perbuatannya, namun pelaku mengindahkan himbauan, teguran dan surat peringatan dari petugas. Selanjutnya Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan Kawasan Konservasi Taman Buru Ko’mara tersebut.

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengambilan keterangan terhadap para saksi, Penyidik menetapkan status tersangka terhadap J (59) yang berperan sebagai penggarap lahan perkebunan di dalam kawasan konservasi Taman Buru Ko’mara. Penyidik Gakkum KLHK menjerat J (59) dengan Pasal 78 ayat (3) huruf “a” Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya pada 11 September 2024, berkas perkara atas nama tersangka J (59) telah dinyatakan lengkap (P-21), dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja persidangan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Jusman menegaskan pentingnya menjaga kawasan konservasi. “Taman Buru Ko’mara adalah bagian integral dari ekosistem hutan, kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sebagai pemangku Kawasan konservasi di Sulawesi Selatan, kami akan berupaya meningkatkan pengawasan kawasan konservasi melalui peningkatan patroli dan sinergi dengan instansi terkait lainnya, demi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai upaya untuk melindungi ekosistem hutan dari kerusakan lebih lanjut. “Kami berusaha menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial jangka panjang.”

Aswin menambahkan, “Pelaku adalah seorang tokoh masyarakat, sehingga jika tindakan tegas tidak segera diambil, ada kekhawatiran masyarakat lainnya akan mengikuti jejaknya dalam merusak kawasan konservasi demi kepentingan pribadi, seperti menggarap lahan untuk perkebunan. Kami perlu menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, terlepas dari status sosial atau pengaruh seseorang,” tegasnya.

Sejak 2015, Gakkum KLHK telah melaksanakan lebih dari 2.000 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan 755 di antaranya terkait pembalakan liar. Dari jumlah tersebut, 1.407 kasus kejahatan lingkungan telah dibawa ke pengadilan, menunjukkan keseriusan instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Share ke social media