Gakkum Sulawesi, Senin (18/1/2021) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara penjualan Burung Beo via sosial media facebook “Kemal Fore Ever” dengan tersangka KA dan ATI, ke Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara sudah lengkap, 21 Oktober 2020.
“Kami akan terus mengawal proses pengadilan nanti, untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat jangan memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk memperjualbelikannya di media sosial,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.
Tersangka KA dan ATI didakwa telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat mengenai transaksi jual-beli burung Beo melalui akun sosial media Facebook “KemalForeVer,” Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mendatangi Toko Al-Azar milik AT di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dari lokasi tersebut Tim berhasil mengamankan 11 ekor Burung Tiong Emas/Beo Tiungemas (Graculareligiosa) yang ditempatkan pada 8 kandang, 20 Oktober 2020.
Selanjutnya Tim juga mendatangi rumah dan mengamankan KA pemilik akun Facebook“KemalForeVer” di Dusun Masolo, Desa Pincara, Kecamaan Patampanua, Kabupaten Pinrang, beserta 11 ekor Burung Tiong Emas/Beo Tiungemas (Graculareligiosa) dan buah 8 kandang ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Selain 11 Burung Beo,tim operasi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon selular.