Latest News
Home » Berita » Penyidik Balai Gakkum Sulawesi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Polman
Home » Berita » Penyidik Balai Gakkum Sulawesi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Penyidik Balai Gakkum Sulawesi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Gakkum Sulawesi, Senin (08/6/2020)-Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, penyidik Gakkum KLHK telah menyerahkan H (44 tahun) tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal dan barang bukti (sebagai penyerahan tahap ke-2) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, tanggal 3 Juni 2020, sebagai penyerahan tahap kedua.

“Kami berharap dengan diselesaikannya tahap kedua ini kasus bisa segera dilimpahkan ke persidangan. Rencananya tersangka H akan ditahan di Polres Polman sebagai pertimbangan rumah tahanan tidak menerima tahanan baru,” kata Subagio, Kepala Seksi Wilayah II Palu. Kamis, 4 Juni 2020.

“Dengan mengikuti protokol kesehatan pandemi Covid-19, kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami berterima kasih dan menghargai kerja keras rekan-rekan penyidik Gakkum dan juga Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kejati Sulbar, dan Kejari Polman, sehingga penyidikan kasus bisa terselesaikan dengan baik,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, 4 Juni 2020.

Tersangka H menjadi tersangka dalam kasus pengangkutan kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen SKSHH, termasuk menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari penebangan ilegal di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Tersangka H akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar.

Kasus ini terungkap berawal dari kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Seksi Wilayah II Palu, menemukan truk (nomor polisi DC8451CU) mengangkut 154 kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran yang setara dengan 11,8108 meter kubik, di Jalan Poros Mapili Tutar, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat, hanya berbekal dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari hutan hak.

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *