Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah organisasi lembaga/kementerian Pemerintah baru merupakan peleburan dualisme lembaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan. Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dibentuk orde Pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2014-2019 dilanjutkan peride kedua 2019-2024.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pertama kalinya dipimpin seorang wanita bernama DR. Siti Nurbaya Bakar.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi merupakan satu dari 5 (lima) UPT Ditjen Penegakan Hukum LHK yang memiliki 3 (tiga) Seksi Wilayah meliputi Seksi Wilayah I di Makassar, Sulawesi Selatan, Seksi Wilayah II di Palu, Sulawesi Tengah dan Seksi Wilayah III di Manado, Sulawesi Utara serta memiliki 3 (tiga) Pos di Wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo dengan jumlah staf yang dimiliki pada Balai Gakkum Wilayah Sulawesi sebanyak 160 orang.