Latest News
Home » Sejarah

Sejarah

Home » Sejarah

Pada tahun 2016, sesuai dengan Peraturan Menteri P.15/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuklah lima Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Balai GAKKUM).

Pembentukan kelima balai ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen GAKKUM LHK di seluruh wilayah kepulauan Republik Indonesia.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang bernaung di bawah Ditjen GAKKUM LHK dan bertanggung jawab kepada Dirjen GAKKUM LHK.

Kelima balai ini tersebar dengan cakupan Wilayah Sumatera, Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi, Wilayah Jawa, Bali, & Nusa Tenggara, serta Wilayah Maluku & Papua.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan- Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tugas Balai Gakkum: 
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas: melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi Balai PPHLHK

  1. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. sosialisasi tentang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan ganggungan dan ancaman terhadap lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan;
  4. koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya;
  5. penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Seksi wilayah Balai GAKUM LHK

  • Pengamanan; yaitu melaksanakan inventarisasi, identifikasi, sosialisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Pengawasan; yaitu melaksanakan penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan dan melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Penyidikan. yaitu melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyidikan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a disebut Kepala Balai. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5  Balai.

  • Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera: Wilayah kerja: Aceh, Sumatera Utara. Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat. Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
  • Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara: wilyah kerja Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
  • Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi: wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Sulawesi Utara, Gorontalo. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi sebelumnya Ir. Muhammad Nur dan sekarang dipimpin oleh Dodi Kurniawan, S.Pt.MH. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Achmad Yusuf Arif , SH.,MH. Gakkum Wilayah Sulawesi yang memiliki 3 seksi. Saat ini beralamat di Gedung Rahmat Witoelar Lantai 4, Kantor P3E Suma Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan:wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Kalimantan Barat.
  • Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua: wilayah kerja Papua Barat. Maluku, Maluku Utara Papua.

Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan