Pada tahun 2016, sesuai dengan Peraturan Menteri P.15/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibentuklah lima Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Balai GAKKUM).
Pembentukan kelima balai ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen GAKKUM LHK di seluruh wilayah kepulauan Republik Indonesia.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang bernaung di bawah Ditjen GAKKUM LHK dan bertanggung jawab kepada Dirjen GAKKUM LHK.
Kelima balai ini tersebar dengan cakupan Wilayah Sumatera, Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi, Wilayah Jawa, Bali, & Nusa Tenggara, serta Wilayah Maluku & Papua.