Latest News
Home » Berita » Setditjen Penegakan Hukum KLHK Ajak Akademisi Berperan Aktif dalam Kasus Kejahatan Lingkungan
Home » Berita » Setditjen Penegakan Hukum KLHK Ajak Akademisi Berperan Aktif dalam Kasus Kejahatan Lingkungan

Setditjen Penegakan Hukum KLHK Ajak Akademisi Berperan Aktif dalam Kasus Kejahatan Lingkungan

Dr Sugeng Priyanto, MSi

Gakkum Sulawesi, Selasa (18/2/2020) – Sekertaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK, Dr Sugeng Priyanto, MSi saat menyampaikan Seminar Nasional di Universitas Muhammadiyah Yogjakarta (UMY), mengatakan, penebangan dan penambangan liar serta kebakaran hutan dan lahan, menjadi momok bagi penduduk dan pemerintah Indonesia. Kondisi demikian ini, akan semakin parah pada musim kemarau.

“Saat ini peran akademisi dalam kasus karhutla masih minim. Banyak kasus kejahatan lingkungan yang sedang diproses di meja hijau terkendala oleh minimnya saksi ahli yang hadir,” jelas Sekertaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Sugeng Priyanto, MSi mengatakan itu pada seminar nasional di Fakultas Hukum dan Megister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kamis (13/2/2020) di Ruang Amphiteater Gedung Pascasarjana.

Ia mengajak para akademisi dari bidang hukum untuk berani dan mau terlibat dalam penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Sekertaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Sugeng Priyanto, M.Si menegaskan, sebagian penduduk di Kalimantan dan Sumatera, sering dihadapkan pada persoalan tersebut. Penyelesaian masalah ini harus melibatkan banyak pihak, untuk itu akademisi bidang hukum dituntut turut berperan aktif dalam menangani berbagai permasalahan itu.

“Peran akademisi dalam kasus karhutla masih minim. Banyak kasus kejahatan lingkungan yang sedang diproses di meja hijau terkendala oleh minimnya saksi ahli yang hadir,” tambahnya.

Sugeng juga mengajak para akademisi dari bidang hukum untuk berani dan mau terlibat dalam penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Penanganan kejahatan lingkungan, lanjutnya, perlu multi disiplin ilmu. Sebab selama ini jarang sekali akademisi menjadi saksi ahli. ”Peran akademisi sebagai saksi ahli dalam kasus ini harus memiliki kompetensi dan integritas,” imbuhnya..

“Kejahatan lingkungan terdapat banyak jenisnya, bukan hanya kasus karhutla yang dapat menimbulkan permasalahan bagi negara,” sebut Sugeng.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, pembalakan liar, kerusakan pesisir dan laut, pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, perdagangan tanaman satwa liar dan pengelolaan limbah ilegal.

Kasus di atas dapat menyebabkan berbagai hal, diantaranya bencana ekologis, kerugian negara, kepastian hukum dan kewibawaan negara.

”Kejahatan lingkungan berhubungan dengan politik, sosial ekonomi. Perlu banyak pihak untuk menangani hal ini,” katanya mencoba menerangkan.

Ia berharap, dengan peran aktif dari para akademisi, permasalahan soal kejahatan lingkungan dapat terselesaikan.

Sungeng mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang ahli dan disiplin ilmu. Seperti memberi masukan dan solusi lewat tulisan atau menjadi saksi ahli di persidangan kasus kejahatan lingkungan.

Menurutnya, pada Seminar Nasional di UMY, persoalan kebakaran hutan dan lahan selalu  terulang. Seharusnya ada yang mau mendalami penegakan hukum lingkungan, karena disitu masih banyak peluang dan tantangan.

”Kita harus mengubah cara berfikir, dari kampus yang sifatnya teoritis ke kampus yang sifatnya praktis. Kita butuh pengalaman dan ketekunan untuk turun ke lapangan, karena memang itu yang dibutuhkan,” katanya.

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *