Gakkum Sulawesi, Senin (5/4/2021) – Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, Sabtu 20 Maret 2021 berhasil menangkap HND (Sopir) dan RB, pemilik 231 kayu olahan jenis Kaloju dan Nato Batu menggunakan dokumen tidak sah dari Wasuponda tujuan Keera Kabupaten Wajo. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan tersangka inisial RB dan menahannya di Rumah Tahanan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Sabtu, 20 Maret 2021.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan atas dukungannya. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera terhadap pelaku sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dihentikan,” tegas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt. M.H.
Pelaku bakal dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 milyar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang risau ketika mengetahui adanya penyelundupan kayu dari Wasuponda Kabupaten Luwu Timur tujuan UD. ASTI di Keera Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi itu, Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Sulawesi, 20 Maret 2021, menahan 1 unit truk Mitsubisi FUSO berwarna Kuning bak Hijau bernomor polisi DP8309 UB mengankut 231 batang kayu jenis Kaloju dan Nato Batu di UD.ASTI tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.