Latest News
Home » Berita » Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Rampungkan Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Kayu Hitam Ke Pulau Jawa
Home » Berita » Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Rampungkan Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Kayu Hitam Ke Pulau Jawa

Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Rampungkan Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Kayu Hitam Ke Pulau Jawa

Gakkum Sulawesi, Jumat (28/8/2020) – Tim PPNS Balai  Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyerahkan Berkas Perkara  (Tahap I) kasus penyeludupan kayu hitam di Kendari kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Korwas PPNS Polda Sulawesi Tenggara. Rabu , 26 Agustus  2020.

Kasus ini bermula dari hasil operasi pengamanan hasil hutan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, di Lokasi Depo Kontainer PT SRIL Kendari menemukan bongkar muat  Kayu Hitam dari Mobil Truk dengan nomor polisi DT 9081 AN ke dalam Kontainer milik PT. SRIL.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kayu hitam tersebut berjumlah 158 (seratus lima puluh delapan)  batang  yang diduga berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara yang tidak dilengkapi Dokumen Sahnya Hasil Hutan (SKSH-KO) maupun dokumen kepemilikan lainnya. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Truk, 1 buah Kontainer serta 158 (seratus lima puluh delapan)  batang  kayu hitam guna proses lebih lanjut. Kamis 23 Juli 2020

Kasus tersebut telah ditindak lanjuti oleh Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Wilyah Sulawesi dengan memeriksa saksi-saksi, ahli dan barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka dan pada tanggal 7 Agustus 2020 Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial A G (oknum pegawai) KPH Unit VII Peropae’a Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tenggara.

Tersangka diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 milyar.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt. MH mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh tim Operasi Pengamanan Hasil Hutan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari, dan Tim Penyidik serta  pihak-pihak lain yang telah mendukung proses kasus  ini sehingga dapat berjalan dengan baik,

Ucapan terima kasih disampaikan Kepala Balai Gakkum Sulawesi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kapolda Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reskrimsus POLDA Sultra atas dukungannya.

“Harapannya kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga kegiatan perdagangan kayu hitam illegal di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara ke Pulau Jawa dapat dihentikan,” tegas Dodi Kurniawan.

 

Share ke social media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *